Ditetapkan Jadi Tersangka, Sopir Mitsubishi Pajero Sport Vanessa Angel Terancam Masuk Penjara

Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 11 November 2021 | 09:00 WIB

ditetapkan jadi tersangka, sopir Mitsubishi Pajero Sport Vanessa Angel terancam masuk penjara (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Ditetapkan jadi tersangka, sopir Mitsubishi Pajero Sport Vanessa Angel terancam masuk penjara.

Kabar terbaru dari kasus kecelakaan maut di Tol Jombang-Mojokerto yang melibatkan Mitsubishi Pajero Sport Vanessa Angel.

Sopir yang bernama Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) kini ditetapkan sebagai tersangka insiden tersebut.

Kepala Kejari Jombang, Imran mengatakan, Tubagus dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Detik-detik Sebelum Kecelakaan, Mobil Saksi Mata Melaju 120 Km/jam Disalip Mudah Pajero Sport Vanessa Angel, Kecepatannya Bikin Kaget

"(Perkara) Undang-Undang Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran, saat dikonfirmasi di Kantornya, Rabu (10/11/2021) petang.

Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)".

Sedangkan Pasal 310 Ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".

Kepastian status Tubagus sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Baca Juga: Sopir Mitsubishi Pajero Sport Vanessa Angel Ngaku Main Ponsel Sebelum Kecelakaan, Bakal Ditetapkan Jadi Tersangka?

"Hari ini (10/11) sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," ungkap Imran.

Dia mengungkapkan, SPDP dari kepolisian sudah mencantumkan status tersangka, atas nama Tubagus Muhammad Joddy.

"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," tandas Imran.

Setelah menerima SPDP terkait kasus itu, kejaksaan akan melakukan penelitian berkas.

Baca Juga: Penyebab Kecelakaan Mitsubishi Pajero Sport Vanessa Angel Dibongkar Roy Suryo, Mobil Kedapatan Melaju di Atas 159 Km/jam

Pihak kejaksaan sudah menunjuk tiga orang jaksa, dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang.

Sebelumnya diberitakan, Mitsubishi Pajero Sport yang ditumpangi artis Vanessa Angel mengalami kecalakaan di ruas tol Jombang-Mojokerto (Jomo) KM 673+300/A, Kamis (4/11/2021).

Akibat insiden tersebut, Vanessa Angel dan suami, Febri Ardiansyah, meninggal dunia.

Sementara tiga orang lainnya, Gala Sky Andriansyah yang merupakan buah hati Vanessa Angel dan Febri, seorang baby sitter, dan sopir selamat.

Baca Juga: Sopir Vanessa Angel Terancam Pidana Jika Terbukti Sebabkan Kecelakaan, Hukuman Penjara Selama Ini Menanti

Berdasarkan keterangan polisi sebagai laporan awal, kecelakaan maut tersebut disebabkan sopir yang bernama Tubagus Joddy, mengantuk.

kendaraan yang dikemudikan Tubagus Joddy menabrak beton pembatas pada sisi kiri jalan tol.

Polisi juga tidak menemukan adanya bekas pengereman di lokasi kecelakaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya