"Hari ini (10/11) sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," ungkap Imran.
Dia mengungkapkan, SPDP dari kepolisian sudah mencantumkan status tersangka, atas nama Tubagus Muhammad Joddy.
"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," tandas Imran.
Setelah menerima SPDP terkait kasus itu, kejaksaan akan melakukan penelitian berkas.
Pihak kejaksaan sudah menunjuk tiga orang jaksa, dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang.
Sebelumnya diberitakan, Mitsubishi Pajero Sport yang ditumpangi artis Vanessa Angel mengalami kecalakaan di ruas tol Jombang-Mojokerto (Jomo) KM 673+300/A, Kamis (4/11/2021).
Akibat insiden tersebut, Vanessa Angel dan suami, Febri Ardiansyah, meninggal dunia.
Sementara tiga orang lainnya, Gala Sky Andriansyah yang merupakan buah hati Vanessa Angel dan Febri, seorang baby sitter, dan sopir selamat.
Berdasarkan keterangan polisi sebagai laporan awal, kecelakaan maut tersebut disebabkan sopir yang bernama Tubagus Joddy, mengantuk.
kendaraan yang dikemudikan Tubagus Joddy menabrak beton pembatas pada sisi kiri jalan tol.
Polisi juga tidak menemukan adanya bekas pengereman di lokasi kecelakaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya