Otomania.com - Perjalanan naik kendaraan pribadi lebih dari 250 km wajib ikuti peraturan baru, dokumen ini harus dibawa.
Enggak seperti sebelumnya, yang pengin bepergian jauh tinggal berangkat saja.
Pasalnya, saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, ada beberapa ketentuan yang diterbitkan pemerintah mengenai perjalanan orang dalam negeri.
Tentu saja tujuan dari aturan tersebut adalah untuk memutus rantai persebaran virus Corona.
Memasuki awal bulan November 2021, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) kembali menerbitkan aturan baru.
Aturan baru yang diterbitkan terkait petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.
SE tersebut mengatur dokumen yang wajib dibawa pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kllometer atau 4 jam perjalanan, Dokumen apa yang harus dibawa?
Baca Juga: Aturan PPKM Jawa-Bali Terbaru, Perjalanan Pakai Mobil Pribadi Harus Siapkan Dokumen Ini