Perjalanan Naik Kendaraan Pribadi Lebih dari 250 Km Wajib Ikuti Peraturan Baru, Dokumen Ini Harus Dibawa

Parwata - Rabu, 3 November 2021 | 11:00 WIB

perjalanan naik kendaraan pribadi lebih dari 250 km wajib ikuti peraturan baru, ini dokumen yang harus dibawa (Parwata - )

Alternatif lain, menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi. Aturan tersebut berlaku mulai 27 Oktober 2021.

Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," ujar Budi Setiyadi.

Budi pun mengimbau para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Hubungan Darat (Ditjen Hubdat), maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat dapat berkoordinasi dan menjalankan aturan ini dengan baik.

"Serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah,” kata Budi Setiyadi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Baru Perjalanan Darat: Bepergian 250 Kilometer Wajib PCR atau Antigen