Tidah hanya itu saja, stiker tersebut juga dilengkapi instrumen Radio Frequency Identification (RFID).
Sehingga kepolisian dapat dengan mudah mengetahui pemilik kendaraan bermotor yang taat bayar pajak maupun melakukan penilangan secara digital.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, pihaknya mendukung inovasi yang dilakukan dalam rangka meningkatkan pajak daerah.
“Ini adalah fungsi kontrol kita dan mekanisme yang lebih efektif untuk penandaan kendaraan,” ujar Istiono dalam keterangan resminya (30/10/2021).
Baca Juga: Polisi Luncurkan Stiker Hologram Baru, Para Penunggak Pajak Kendaraan Bakal Ketar-ketir
Dengan adanya inovasi digitalisasi road tax juga memungkinkan adanya pengembangan lebih lanjut ke arah modern road payment system.
Baik untuk transaksi pembayaran tol, parkir dan lain sebagainya, tanpa kontak bantuan petugas.
Stiker hologram tersebut dalam implementasinya kelak akan dipasang di kaca depan sebelah kiri atas atau bawah ataupun sebelah kanan atas.
Ukuran untuk stiker hologram ini dengan panjang 60 milimeter dan lebar 90 milimeter.
Yang dilengkapi dengan logo Polri dan Jasa Raharja, nomor polisi, jenis kendaraan, masa berlaku, barcode, dan warna yang berubah setiap tahunnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Taat Bayar Pajak, Kendaraan Akan Ditempel Stiker Hologram