Supaya Nanti Enggak Kena Tilang, Begini Cara Mendapatkan Stiker Hologram Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan

Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 28 Oktober 2021 | 08:00 WIB

siap-siap, supaya nanti enggak kena tilang, begini cara mendapatkan stiker hologram bukti pembayaran pajak kendaraan (foto ilustrasi) (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Supaya nanti enggak kena tilang, begini cara mendapatkan stiker hologram bukti pembayaran pajak kendaraan.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bekerja sama dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Jasa Raharja meluncurkan program Digitalisasi Roda Tax.

Program yang diluncurkan Senin (18/10/2021) lalu ini sejalan dengan tujuan pemerintah RI untuk mendukung gerakkan tertib bayar pajak kendaraan bermotor.

Program Digitalisasi Road Tax tersebut diaktualisasikan dengan meluncurkan stiker berpengaman hologram sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Kendaraan Tanpa Stiker Hologram Mulai Diincar Polisi, Begini Cara Mendapatkannya Supaya Enggak Kena Tilang

Stiker berpengaman hologram itu memiliki fungsi memudahkan petugas di lapangan saat menindak pengendara yang lalai dalam melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Artinya, jika nanti kedapatan ada kendaraan yang tidak memasang sitker hologram tersebut, petugas bisa saja melakukan tilang.

Nah, supaya tidak kena tilang, bagaimana caranya untuk memperoleh fitur atau stiker berpengaman hologram tersebut?

Menurut keterangan yang diterima oleh Kompas.com, pemilik kendaraan bisa miliki stiker usai melakukan pembayaran wajib pajak baik secara online atau offline di Samsat masing-masing. 

Dok Korlantas Polri
Soft launching digitalisasi road tax

Baca Juga: Polisi Luncurkan Stiker Hologram Baru, Para Penunggak Pajak Kendaraan Bakal Ketar-ketir

Bagi pembayar pajak secara online, akan menerima kode verifikasi berupa teks atau barcode 2D melalui KIOSK.

Pemilik kendaraan cukup pergi ke KIOSK terdekat, lalu lakukan scan kode verifikasi pada QR Scanner.

Kemudian, akan muncul tampilan stiker KIOSK pemilik kendaraan. Pastikan data yang akan tercetak sesuai dan benar, klik oke apabila data sudah akurat.

Maka stiker road tax akan tercetak dan bisa langsung diambil. 

Baca Juga: Cuma Tempel Stiker CABE Ajaib Ini, Mesin Mobil Langsung Responsif, Kok Bisa? Berapa Harganya

Pencetakan stiker road tax juga dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat secara offline.

Caranya yaitu, pemilik kendaraan dapat mendatangi kantor Samsat terdekat.

Setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat, pemilik kendaraan akan mendapatkan stiker road tax.

"Jadi, bukti pelunasan PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) menjadi dalam bentuk format digital stiker dengan QR Code. Stiker hologram tersebut terekam dalam server komputer Samsat," kata Mochamad Ardian, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Awas, Lapis Mika Lampu Motor Pakai Stiker Bisa Bikin Nyesel, Kenapa?

Adapun stiker itu akan diubah warnanya setiap tahun. Sehingga mempermudah petugas dalam identifikasi kendaraan yang sudah atau belum membayar pajak.

"Pemberian stiker akan sangat membantu petugas di lapangan dalam lakukan penertiban kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak," lanjut Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Mendapatkan Stiker Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan