Otomania.com - PPKM level 2-4 kembali diperpanjang, kalau mau melakukan perjalanan darat jangan lupa persyaratan ini.
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4.
Perpanjangan PPKM tersebut berlaku selama dua pekan ke depan, tepatnya mulai 5-18 Oktober 2021.
Alasan pemerintah kembali memperpanjang PPKM ini sebagai langkah antisipasi menjaga tren kasus Covid-19 yang mulai membaik.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Pandjaitan, mengatakan kondisi saat ini sudah menunjukkan perbaikan selama dua minggu ke belakang.
"Kasus konfirmasi nasional turun 98 persen dan kasus konfirmasi Jawa Bali juga menunjukkan penurunan hingga 98,7 persen dari puncaknya pada 15 juli lalu," ujar Luhut dalam keterangan resminya, Senin (4/10/2021).
Terkait dengan perpanjangan PPKM tersebut, untuk perjalanan orang dalam negeri menggunakan transportasi umum, khususnya sektor darat, belum ada perubahan.
Artinya, aturan berpergian dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum, secara garis besar masih sama.
Baca Juga: Viral Lolos Razia Ganjil-Genap di Bogor, Rombongan Moge Diangkut Truk Pemburu Pelanggar PPKM
Tidak ada revisi atau tambahan baru mengenai syarat dan lain sebagainya.
"Belum ada perubahan, kita mengikuti saja. Kalau ada perubahan dari Satgas, kami juga akan lakukan penyesuaian," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, dilansir dari Kompas.com, Senin (4/10/2021).
Hal tersebut juga diutarakan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, yang menyatakan sejauh ini mengikuti arahan dari Satgas dan juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Payung regulasinya akan mengikuti instruksi Mendagri, kita tunggu," kata Adita.
Baca Juga: Motor Bertumpuk di Mobil Patwal, Pemiliknya Lagi Meringkuk, Terciduk Konvoi Saat PPKM Darurat
Sebagai informasi, aturan bepergian menggunakan transportasi darat, baik pribadi atau umum, untuk perjalanan jarak jauh, telah tertuang pada Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat.
Untuk garis besarnya, aturan atau syarat perjalanan domestik menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum berlaku sebagai berikut :
a.Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/ Keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
b.Untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya: Orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam.
Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam.
Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
c. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
d. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online Dari Rumah Saja, Begini Caranya
Selain poin-poin di atas, ada beberapa tambahan lain.
Seperti khusus penumpang transportasi umum diwajibkan menerapkan aplikasi PeduliLindungi, dan untuk mencegah keramaian dan kepadatan, pada tempat-tempat wisata diberlakukan ganjil genap.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Diperpanjang Lagi, Bagaimana Aturan dan Syarat Perjalanan Darat?"