Tidak ada revisi atau tambahan baru mengenai syarat dan lain sebagainya.
"Belum ada perubahan, kita mengikuti saja. Kalau ada perubahan dari Satgas, kami juga akan lakukan penyesuaian," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, dilansir dari Kompas.com, Senin (4/10/2021).
Hal tersebut juga diutarakan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, yang menyatakan sejauh ini mengikuti arahan dari Satgas dan juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Payung regulasinya akan mengikuti instruksi Mendagri, kita tunggu," kata Adita.
Baca Juga: Motor Bertumpuk di Mobil Patwal, Pemiliknya Lagi Meringkuk, Terciduk Konvoi Saat PPKM Darurat
Sebagai informasi, aturan bepergian menggunakan transportasi darat, baik pribadi atau umum, untuk perjalanan jarak jauh, telah tertuang pada Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat.
Untuk garis besarnya, aturan atau syarat perjalanan domestik menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum berlaku sebagai berikut :
a.Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/ Keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
b.Untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya: Orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam.