Lampu Utama Ada Putih dan Kuning, Mana yang Lebih Aman Digunakan? Begini Penjelasan Pakar Safety

Parwata,Muslimin Trisyuliono - Kamis, 7 Oktober 2021 | 12:45 WIB

Ilustrasi lampu mobil (Parwata,Muslimin Trisyuliono - )

Otomania.com - Lampu utama mobil ada putih dan kuning, mana yang lebih aman digunakan? Begini penjelasan pakar safety.

Sebagaimana fungsinya, lampu utama di kendaraan berfungsi sebagai penerangan saat melakukan perjalanan di malam hari.

Lampu utama baik pada mobil ataupun motor, seiring perkembangan teknologi tidak hanya kuning saja warnanya.

Namun, ada juga yang menggunakan lampu utama dengan warna putih agar terkesan lebih modern dan fungsional.

Baca Juga: Kapan Saat Tepat Menyalakan Fog Lamp? Ini Penjelasannya : Street Manners

Hal itu banyak menjadi perdebatan, warna lampu mana yang lebih baik dan aman digunakan dari sisi keselamatan?

Disampaikan oleh Andry Berlianto, selaku Praktisi Safety Riding dan Safety Driving Indonesia.

Dari sisi keselamatan lampu utama warna kuning atau putih masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan.

"Kuning lebih nyaman diterima mata pengendara lain. Saat hujan atau berkabut warna kuning bisa lebih menembus situasi tersebut," ujar Andry, Selasa (5/10/2021).

Baca Juga: Awas! Bahaya Mengintai Ketika Nyalakan Lampu Hazard Saat Hujan Deras, Kok Bisa?

Andry menilai jika mengacu perkembangan teknologi terkini, lampu utama warna putih membuat visibilitas pengemudi lebih baik di berbagai kondisi.

"Dalam berbagai kondisi secara umum warna putih lebih baik ketimbang kuning muda," ungkap Andry.

Namun demikian, tentu ada dampak negatif bila asal memodifikasi kendaraan menggunakan lampu utama warna putih, yakni berisiko menyilaukan pengendara lain dari arah berlawanan.

Andry menyarankan meski tujuannya untuk menjaga visibilitas selama diperjalanan, pemilik kendaraan tidak boleh asal mengganti warna lampu.

Baca Juga: Wajib Tahu! Warna Lampu Isyarat di Kendaraan Bermotor, Merah dengan Sirine Paling Sering Dijumpai

"Saran saya tetap pada kondisi yang sudah ada saja yaitu standar pabrikan tanpa perlu memodifikasi lagi, karena tentunya pabrikan punya hitung-hitungan sendiri jauh lebih baik dari hitung-hitangan kita," pungkasnya.

Selain itu, warna lampu kendaraan sebenarnya juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Pasal 23 point A dan B dijelaskan lampu utama dekat dan jauh berwarna putih dan kuning muda.