Otomania.com - Yuk! kenali pengguna warna lampu isyarat di kendaraan bermotor, merah dengan sirine paling sering dijumpai
Pada kendaraan dengan kepentingan tertentu, dilengkapi dengan lampu isyarat dan juga sirene.
Seperti contohnya yang terdapat pada mobil ambulans, lalu kendaraan petugas kepolisian, mobil pemadam kebakaran dan juga yang lainnya.
Lampu isyarat ini, penggunaaanya telah diatur dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Baca Juga: Street Manners: Kendaraan Pejabat Apalagi Rakyat, Gak Boleh Pakai Lampu Strobo, Jangan Ditawar
Pada pasal 39 ayat 2, terdapat tiga warna yang digunakan untuk kendaraan bermotor dengan kepentingan tertentu yakni warna merah, biru dan kuning.
Setiap warna dan sirine tersebut memiliki makna dan fungsi yang berbeda-beda.
Pada pasal 59 ayat 3 dijelaskan, Lampu isyarat warna merah atau biru yang disertai sirine berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor memiliki hak utama.
Yang dimaksud dengan hak utama yakni kendaraan bermotor yang mendapat prioritas dan harus didahulukan dari pengguna jalan lain.
Baca Juga: Street Manners: Lampu Sein Mati, Bolehkah Menggunakan Tangan Sebagai Isyarat