Selanjutnya, pada ayat 4 disebutkan lampu isyarat warna kuning berfungsi sebagai tanda peringatan dan memerlukan perhatian khusus dari pengguna jalan.
Penggunaan warna dan sirine pada kendaraan bermotor dijelaskan lebih rinci pada pasal 59 ayat 5, sebagai berikut:
1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Baca Juga: Nekat Pasang Rotator dan Strobo? Dendanya Bikin Kantong Kempes!
Jadi jika menemui kendaraan dengan lampu isyarat biru dan merah serta bunyi sirine, pengguna jalan lain harus menepi dan memberikan space agar mereka lewat lebih dulu.
3. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Bagi pemilik kendaraan pribadi dan tidak memiliki kepentingan tertentu, dilarang untuk memasang lampu isyarat dan sirine.
Jika ada yang melanggar, akan dikenai sanksi dalam UULLAJ, tepatnya pada pasal 287 ayat 4 yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.