Otomania.com – Jangan Nekat, Tilang Menanti Bagi Pengguna Motor Knalpot Bising Selama Operasi Patuh Jaya 2021 Berlangsung
Saat ini Operasi Patuh Jaya 2021 tengah dilangsungkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya .
Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2021 digelar sejak Senin (20/9/2021) hingga 14 hari ke depan.
Ada beberapa sasaran khusus dari operasi ini, yaitu penegakan protokol kesehatan dan disiplin berlalu lintas.
Baca Juga: Polisi Giat Razia Knalpot Bising, Begini Nasib Pedagang Knalpot Racing Sekarang
Melansir dari Kompas.com, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan.
Operasi bukan berarti hanya di jalanan, melainkan sebuah sistem cara kerja kepolisian dengan sasaran khusus.
“Jadi ini enggak ada razia, sasarannya kan penegakan protokol kesehatan dan disiplin berlalu lintas,” ucapnya kepada Kompas.com, belum lama ini.
Untuk penegakkan disiplin berlalu lintas, Sambodo mengatakan salah satu fokusnya adalah pengendara motor yang memakai knalpot bising.
Baca Juga: Marak Razia Knalpot Brong, Komunitas Motor Tak Masalah Asal....
Jadi walau tidak ada razia, penegakan aturan seperti tilang tetap akan dilaksanakan.
Hal tersebut, terlihat dari beberapa unggahan akun TMC Polda Metro Jaya di Instagram.
Yakni masih ada pengendara motor yang memakai knalpot bising dan ditindak oleh petugas.
Baca Juga: Polisi Beberkan Alasan Sering Razia Knalpot Bising dan Racing di Jalanan, Ternyata Karena Ini...
Penggunaan knalpot bising bisa dikenakan Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggar bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selama Operasi Patuh Jaya 2021 Motor Pakai Knalpot Bising Bakal Ditilang",