Jadi walau tidak ada razia, penegakan aturan seperti tilang tetap akan dilaksanakan.
Hal tersebut, terlihat dari beberapa unggahan akun TMC Polda Metro Jaya di Instagram.
Yakni masih ada pengendara motor yang memakai knalpot bising dan ditindak oleh petugas.
Baca Juga: Polisi Beberkan Alasan Sering Razia Knalpot Bising dan Racing di Jalanan, Ternyata Karena Ini...
Penggunaan knalpot bising bisa dikenakan Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggar bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selama Operasi Patuh Jaya 2021 Motor Pakai Knalpot Bising Bakal Ditilang",