Siapkan Diri Biar Gak Ditilang, Ini Yang Diincar Polisi Selama Operasi Patuh Jaya 2021, Mulai 20 September

M. Adam Samudra,Parwata - Jumat, 17 September 2021 | 12:43 WIB

Ilustrasi razia kendaraan bermotor (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - Catat Tanggalnya, Polisi Akan Gelar Operasi Patuh Jaya 2021, Ini Yang Jadi Targetnya

Operasi Patuh Jaya akan kembali digelar oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (15/9/2021).

"Iya benar kegiatan ini akan dilakukan pada 20 September 2021 hingga 3 Oktober 2021," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Baca Juga: 20.000 Lebih Pengendara Ditilang dalam Operasi Patuh Jaya Selama 10 Hari

Menurut Sambodo, Operasi Patuh Jaya yang digelar bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah DKI Jakarta dan tetap menjaga protokol kesehatan.

Dan tak hanya itu saja, digelarnya operasi itu juga bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan dan meningkatkan ketertiban dalam berlalu lintas.

Seperti operasi sebelumnya, kemungkinan akan ada beberapa pelanggaran yang masuk dalam target operasi tersebut.

Yakni pengemudi yang melawan arus, penggunaan rotator atau sirine yang tidak diperuntukkan, dan penggunaan ponsel saat mengemudi.

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2020 Digelar, Bagaimana Dengan Sistem Ganjil Genap? Begini Pejelasannya

Lalu pengemudi yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi yang menggunakan narkoba atau minuman keras.

Kemudian pengemudi berusia di bawah 17 tahun, dan pengemudi yang mengendarai mobil melebihi batas kecepatan juga masuk dalam target operasi.

"Yang menjadi incaran seperti tidak pakai helm, memakai strobo atau sirine dan pelanggaran yang akan mengancam keselamatan berlalu lintas," kata Kasi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto saat dihubungi secara terpisah.

Baca Juga: Pengendara Tanpa Helm Mendominasi Sepekan Operasi Patuh Jaya 2020 di Tangerang

Kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Apabila terkena razia maka harus langsung berhenti dan pengguna kendaraan bersedia diperiksa kelengkapan atau identitasnya oleh petugas.