Lalu pengemudi yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi yang menggunakan narkoba atau minuman keras.
Kemudian pengemudi berusia di bawah 17 tahun, dan pengemudi yang mengendarai mobil melebihi batas kecepatan juga masuk dalam target operasi.
"Yang menjadi incaran seperti tidak pakai helm, memakai strobo atau sirine dan pelanggaran yang akan mengancam keselamatan berlalu lintas," kata Kasi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto saat dihubungi secara terpisah.
Baca Juga: Pengendara Tanpa Helm Mendominasi Sepekan Operasi Patuh Jaya 2020 di Tangerang
Kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Apabila terkena razia maka harus langsung berhenti dan pengguna kendaraan bersedia diperiksa kelengkapan atau identitasnya oleh petugas.