Pindah Alamat di KTP, Begini Syarat dan Biaya Yang Harus Dikeluarkan

M. Adam Samudra,Parwata - Jumat, 17 September 2021 | 14:00 WIB

ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - Sesuaikan Data KTP, Berikut Syarat Dan Biaya yang Diperlukan Untuk Pindah Alamat di STNK

Data-data pemilik dan alamat yang tertera pada Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) biasanya merujuk dari Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Namun, karena pindah data KTP yang menjadi rujukan dari STNK akan berubah sesuai dengan alamatnya yang baru.

Untuk menyamakan data KTP, data alamat yang ada di STNK, seharusnya mengikuti atau harus ikut diubah.

Baca Juga: Tenang, Nomor Mesin Rusak Bisa Diurus, Ini Langkah dan Syaratnya

Pemilik STNK ini, bisa langsung segera menggantinya atau bisa juga pada saat akan melakukan perpanjangan pajak tahunan.

Lantas, apa syarat yang diperlukan untuk mengganti alamat pada STNK agar sesuai dengan alamat KTP?

Disampaikan oleh Wahyu Dianari, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Selasa (14/9/2021).

"Persyaratannya cukup mudah yakni melakukan cek fisik dan membawa BPKB, KTP dan STNK asli," kata Wahyu Dianari.

Seperti apa prosesnya dan berapa biayanya?

Baca Juga: Enggak Sulit, Begini Cara Urus Ganti Warna Mobil Motor Lengkap Dengan Biayanya