Pindah Alamat di KTP, Begini Syarat dan Biaya Yang Harus Dikeluarkan

M. Adam Samudra,Parwata - Jumat, 17 September 2021 | 14:00 WIB

ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor (M. Adam Samudra,Parwata - )

Mengutip dari kanal resmi Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kemenpan RB, sipp.menpan.go.id.

Adapun syarat yang harus dilakukan untuk pendaftaran kendaraan bermotor pindah alamat dalam wilayah kerja Samsat yang sama yaitu, mengisi formulir dan data terlebih dahulu.

Untuk badan hukum, dapat melampirkan salinan Akte Pendirian, keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

Sedangkan untuk instansi pemerintahan dapat menunjukkan surat tugas atau surat kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.

Baca Juga: Ganti Warna Kendaraan Pakai Stiker Perlu Ubah Data STNK? Polisi Berikan Jawaban Begini

Dan untuk perorangan, dapat melampirkan tanda jati diri yang sah dan 1 lembar fotokopi atau card reader, bagi yang tidak bisa melampirkan surat tersebut, cukup melampirkan Surat Kuasa dengan materai.

Setalah mengetahui kebutuhan tersebut, dapat melampirkan STNK asli, BPKB asli dan bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan.

Untuk biaya ganti alamat di STNK diluar pajak hanya Rp 200 ribu dan itu sudah sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).