Awas, Sudah Pasang Plat Nomor Depan Belakang Belum Jaminan Bebas Tilang Rp 500 Ribu, Simak Penyebabnya

Parwata - Kamis, 9 September 2021 | 12:00 WIB

Deretan pelat nomor modifikasi yang melanggar ketentuan, kini makin sering diciduk (Parwata - )

Otomania.com - Sudah Pasang Plat Nomor Depan Belakang Masih Kena Tilang Rp 500 Ribu, Ternyata Ini Jadi Penyebabnya

Sudah memasang plat nomor mobil dan motor di depan juga belakang tapi masih kena tilang?

Pasti ada yang salah! Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaran ini, telah diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setiap kendaraan di jalan raya harus menggunakan pelat nomor yang sesuai registrasi dan indentifkasi.

Baca Juga: Catat, Ini Daftar 7 Pelat Nomor Buruan Polisi, Kenali Ciri-cirinya Sebelum Kena Ciduk

Penggunaan TNKB tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68. Jika melanggar, bisa didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.

Selain mengatur soal penggunaan pelat nomor, diatur juga soal bahwa pelat nomor tidak boleh dimodifikasi.

Atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.

 

Hal ini ditegaskan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.

Pelat nomor kendaraan memiliki aturan tersendiri, semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri.

"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri." kata Fahri kepada Kompas.com, belum lama ini.

"Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," lanjutnya.

Apa saja yang tidak boleh dilakukan pada plat nomor? Setidaknya ada beberapa kesalahan yang sering dilakukan seperti ini

Baca Juga: Viral Pelat Nomor SN 45 RSD di Pajero Sport, Begini Tanggapan Polisi

Yuk, simak bersama berikut ini:

1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).

4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.

5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).

6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.

7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Jenis Pelat Nomor yang Bakal Ditilang Polisi di Jalan",