Awas, Sudah Pasang Plat Nomor Depan Belakang Belum Jaminan Bebas Tilang Rp 500 Ribu, Simak Penyebabnya

Parwata - Kamis, 9 September 2021 | 12:00 WIB

Deretan pelat nomor modifikasi yang melanggar ketentuan, kini makin sering diciduk (Parwata - )

Yuk, simak bersama berikut ini:

1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).

4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.

5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).

6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.

7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Jenis Pelat Nomor yang Bakal Ditilang Polisi di Jalan",