Surat Tilang Hilang, Bagaimana Cara Mengurusnya? Begini Kata Polisi

Dok Grid - Senin, 23 Oktober 2023 | 11:31 WIB

Ilustrasi polisi sedang bertugas memberikan surat tilang. (Dok Grid - )

Otomania.com - Surat tilang hilang, tapi sempat difoto, bagaimana cara untuk mengurusnya?

Pengendara kendaraan bermotor bisa dikenakan sanksi tilang jika melanggar rambu lalu lintas.

Pemberian sanksi tilang tersebut, diberikan sesuai peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengendara kendaraan bermotor yang mendapat tilang, wajib membayar denda tilang.

Namun bagaimana jika surat tilang yang diberikan kepada pengendara tersebut hilang?

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto menjelaskan setidaknya ada dua cara. 

Pertama adalah membuat laporan kehilangan.

"Bagi masyarakat yang surat tilangnya hilang untuk segera membuat laporan kehilangan ke kantor polisi." kata Kompol Sriyanto.

"Jangan lupa ditelusuri terlebih dahulu di mana wilayah terkena tilang," lanjutnya.

Baca Juga: Ini Perbedaan Sanksi Pengendara Tidak Membawa SIM dan Tidak Punya SIM

Menurut Kompol Sriyanto kantor polisi setempat akan memberikan surat keterangan kehilangan surat tilang.

Lalu, surat tersebut bisa digunakan untuk kepengurusan termasuk untuk mengurus pengembalian barang bukti.

Tentu dengan lampiran bukti pembayaran denda atau putusan pengadilan.

Sriyanto menambahkan, ternyata bagi pengendara yang kena tilang namun sebelum surat tilang itu hilang dan sempat difoto bisa digunakan untuk mengurus.

"Bisa, namun dilampirkan juga laporan hilang tilang dari polisi," bebernya.

Untuk itu, ia menghimbau agar selalu buat salinan dari surat yang diterima.

"Bisa langsung difotokopi atau dipindai lalu cetak dengan warna yang sama. Cara ini dilakukan untuk menjadi bukti kalau memang surat tilang hilang dan tidak ada kecurangan," tutup Kompol Sriyanto.

Baca Juga: Begini Cara Mudah Mengurus Tilang Pakai Handphone Tanpa ke Pengadilan