Menurut Kompol Sriyanto kantor polisi setempat akan memberikan surat keterangan kehilangan surat tilang.
Lalu, surat tersebut bisa digunakan untuk kepengurusan termasuk untuk mengurus pengembalian barang bukti.
Tentu dengan lampiran bukti pembayaran denda atau putusan pengadilan.
Sriyanto menambahkan, ternyata bagi pengendara yang kena tilang namun sebelum surat tilang itu hilang dan sempat difoto bisa digunakan untuk mengurus.
"Bisa, namun dilampirkan juga laporan hilang tilang dari polisi," bebernya.
Untuk itu, ia menghimbau agar selalu buat salinan dari surat yang diterima.
"Bisa langsung difotokopi atau dipindai lalu cetak dengan warna yang sama. Cara ini dilakukan untuk menjadi bukti kalau memang surat tilang hilang dan tidak ada kecurangan," tutup Kompol Sriyanto.
Baca Juga: Begini Cara Mudah Mengurus Tilang Pakai Handphone Tanpa ke Pengadilan