"Silakan dilengkapi beberapa persyaratannya yakni seperti cek fisik kendaraan dan menyertakan STNK, BPKB, KTP pemilik serta surat keterangan dari bengkel tentang perubahan warnanya," kata AKP Sri Pamuncak, Senin (6/9/2021).
Lantas, berapa biaya yang diperlukan dalam pengurusan dokumen kendaraan jika mobil atau motor melakukan perubahan warna?
Jika menilik Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan STNK baru tidak lebih dari Rp 200.000.
Rinciannya, untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga adalah Rp 100.000 per penerbitan.
Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih ialah sebesar Rp 200.000.
Adapun biaya perpanjangan per 5 tahun, sama dengan biaya penerbitan barunya.
Kemudian, biaya pengesahan STNK untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga adalah Rp 25.000 per tahun.
Sementara kendaraan bermotor roda empat atau lebih ialah Rp 50.000 per tahun.
Baca Juga: Penggolongan SIM C1 dan C2 Mundur Sampai 2022, Polisi Jelaskan Alasan dan Waktu Pelaksanaanya