Otomania.com - Hore! Subsidi Gaji Rp 1 Juta Sudah Ditransfer Pemerintah, Coba Cek Rekening Kalian, Begini Caranya
Dikutip dari Kompas.com, akhirnya Kemenkeu mulai menyalurkan BLT Subsidi Upah (BSU) para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19 dan berada di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Baca Juga: 3 Juta Orang Bakal Dapat Rp 1,2 Juta, Modal KTP Begini Cara Cek Pencairan Bantuan BPUM
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu menyatakan, penyaluran BSU sudah mulai dilakukan pada Selasa (10/8/2021).
Bantuan disalurkan melalui rekening Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.
Pada tahap awal ini, Kemenkeu menyalurkan BSU dengan nilai total Rp 947,5 miliar, yang dialokasikan kepada 947.499 orang penerima.
"Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar," tulis Ditjen Perbendaharaan, Selasa.
Adapun penerima BSU pada tahap awal ini mengacu pada data dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kemnaker.
"Mekanisme penyaluran selanjutnya di bawah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan," tulis Ditjen Perbendaharaan.
Secara keseluruhan, pada tahun 2021, pemerintah telah mengalokasikan sebesar Rp 8,8 triliun untuk program BSU.
Melalui bantuan tersebut, pemerintah berharap perusahaan dapat bangkit dari dampak pandemi, sekaligus membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Di tengah pandemi, perusahaan yang masih bertahan menghadapi sejumlah tantangan, termasuk dalam pembayaran upah pekerjanya," tulis Ditjen Perbendaharaan.
Baca Juga: Rp 600 Ribu Bansos Tunai PPKM Darurat dari Kemensos Cair Juli 2021, Begini Cara Ngeceknya
Tahun ini, calon penerima BSU diestimasi mencapai lebih kurang 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 8 triliun.
Saat ini Kemenaker sedang dalam tahapan skrining data BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan penerima BSU sesuai dengan kriteria.
CARA CEK PENERIMA BANSOS BSU
Cek bantuan langsung tunai BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta, dengan cara klik www.bpjsketenagakerjaan.go.id di handphone.
Pekerja yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sebesar Rp 1 juta dalam sekali pencairan.
Untuk mengetahui apakah status pekerja termasuk dalam penerima BLT subdisi gaji dapat dicek melalui situs BPJS Ketenagakerjaan.
Selengkapnya, berikut cara cek status penerima BLT subsidi gaji sebesar Rp 1 juta di HP.
1. Buka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini.
2. Gulir ke bawah dan pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan tanggal lahir pada kolom yang tersedia.
4. Centang kode capthcha dan ketuk Lanjutkan.
5. Setelahnya, akan muncul keterangan status dari calon penerima BSU.
Jika dinyatakan lolos dalam verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Bila masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan sebagai berikut :
"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Baca Juga: Asyik! Rp 1 Juta Ditransfer Awal Agustus 2021 Buat Yang Terdampak PPKM Level 4 dan 3, Cek Syaratnya
Tentang BLT Subsidi Gaji/BSU
BSU merupakan upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi.
Adapun besaran bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan.
Namun BLT Subsidi Gaji diberikan dalam satu tahap berbentuk bantuan tunai sehingga penerima akan mendapat Rp 1 juta sekali pencairan.
Jumlah ini berbeda dengan BLT Subsidi Gaji yang diberikan pemerintah pada tahun lalu yang mencapai Rp 2,4 juta.
Yang perlu diingat, tidak semua pekerja di Indonesia mendapatkan BLT subdisi gaji Rp 1 juta.
Hanya para pekerja yang memenuhi sejumlah kriteria sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021 yang berhak mendapatkan bantuan ini.
Berikut kriteria penerima BLT Subsidi Gaji sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021.
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
- Bergaji di bawah Rp 3,5 juta dan bekerja pada sektor usaha yang telah ditentukan.
Sektor usaha yang dimaksud adalah sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Lantas bagaimana jika upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta?
Pada pasal 3A ayat (3) dijelaskan, Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp Rp 3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
BLT Subsidi Gaji juga diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau progam Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM/BLT UMKM).
Proses Penyaluran BLT Subsidi Gaji
Pencairan BLT Subsidi Gaji 2021 akan dilakukan melalui bank milik negara (Himbara), yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Dari sejumlah bank BUMN dan BSI, BLT Subsidi Gaji disalurkan ke rekening penerima bantuan subsidi gaji/upah.
Lantas, bagaimana dengan pekerja yang tidak memiliki rekening di bank Himbara, tapi termasuk penerima bantuan subsidi gaji/upah?
Dikutip dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kemnaker akan membuatkan rekening baru untuk penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara.
"Penerima bantuan tinggal datang ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai yang sudah didaftarkan," tulis admin @kemnaker.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta, Klik www.bpjsketenagakerjaan.go.id di HP, Tulis NIK-Nama,