Rugi Kalau Gak Ikut, 7 Provinsi Ini Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Denda Gak Disuruh Bayar

Parwata,Galih Setiadi - Rabu, 4 Agustus 2021 | 11:00 WIB

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). (Parwata,Galih Setiadi - )

Kemudian program lainnya, yaitu penghapusan denda pajak kendaraan.

Diskon pajak kendaraan tersebut berlaku tanggal 8 Juni - 3 September 2021. Lalu pemutihan denda pajak dimulai sejak 8 Juni sampai 17 Desember 2021.

2. Jawa Barat

Program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat berlaku mulai bulan Agustus ini hingga Desember 2021 mendatang, ada tiga keuntungan.

Keuntungan pertama, yaitu pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Enak Banget, Program Pemutihan Diperpanjang, Ini Daftar Biaya-biaya Yang Gak Harus Dibayar

Keuntungan kedua yaitu bebas pokok dan denda BBNKB II atau Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Dan keuntungan yang ketiga bagi wajib pajak di Jawa Barat yaitu bebas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5.

3. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menerapkan program pemutihan pajak kendaraan.

Program pemutihan pajak tersebut berupa penghapusan denda pajak kendaraan.