Rugi Kalau Gak Ikut, 7 Provinsi Ini Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Denda Gak Disuruh Bayar

Parwata,Galih Setiadi - Rabu, 4 Agustus 2021 | 11:00 WIB

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). (Parwata,Galih Setiadi - )

Kebijakan tersebut sudah dimulai sejak 6 Mei 2021, dan masa berlakunya masih berlangsung sampai 6 September 2021.

4. Kalimantan Timur

Pemprov Kalimantan Timur juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan.

Bahkan, ada diskon pajak kendaraan sebesar 20 persen untuk pajak kendaraan tahunan, dan 40 persen untuk BBNKB kedua.

Selain itu juga enggak perlu pusing mikirin denda pajak kendaraan, soalnya dibebaskan.

Baca Juga: Asyik, Akhirnya Jakarta Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Spesial PPKM Darurat, Denda Dihapus

Bahkan pajak progresif juga ikut dibebaskan, semuanya berlangsung dari 5 Juli sampai 31 Agustus 2021.

5. Daerah Istimewa Yogyakarta

Dimulai dari pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, kemudian bebas denda balik nama kendaraan bermotor.

Masa berlakunya sampai akhir tahun 2021, tepatnya 31 Desember 2021.