Otomania.com - Terungkap Kecepataan Saat Kawasaki ER-6n Tabrak Honda BeAT di Bintaro, Roda Sampai Terlepas.
Kecelakaan yang melibatkan pengendara Kawasaki ER-6n, moge 650 cc dengan pengendara Honda BeAT memasuki tahap penyelidikan oleh pihak Kepolisian.
Kecelakaan maut ini terjadi di Bintaro Sektor 7, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu pagi (1/8/2021).
Pengendara motor matic yakni Honda BeAT, berinisial H (49) tewas setelah motornya ditabrak oleh motor gede (Moge) yang dikendarai oleh AS (17).
"Untuk pengendara moge sendiri masih dalam pemeriksaan kami. Kami ada orangnya. Jadi belum selesai. Sementara ini masih dalam penyelidikan," ujar Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Iptu Nanda Setya Pratama Baso, Selasa (2/8/2021).
Dari pemeriksaan AS selama lebih dari 24 jam, ditambah keterangan para saksi hingga rekaman CCTV di lokasi, sejumlah fakta baru terungkap.
Baca Juga: Viral CBR250RR Tabrak Honda Brio Nyangkut di Atap, Begini Kronologinya
Salah satunya adalah kecepatan saat kecelakaan terjadi.
"Untuk dugaan sementara dari pemeriksaan dan pengakuan dari pengendara sendiri, kecepatan pada saat terjadinya tabrakan itu berada di angka 60-70 km/jam," kata Nanda.
Kecepatan itu dirasa cukup tinggi terlebih motor yang ditabrak dalam kondisi berhenti dan bobot Kawasaki ER-6n yang tak bisa dibilang ringan. Kawasaki ER-6n ini beratnya mencapai 204 kg.
Hal ini menggambarkan jika kecepatan yang kerap dianggap wajar 60-70 km/jam ternyata bisa berakibat fatal ketika terjadi kecelakaan seperti ini.
Bahkan jika dilihat dari kondisi motornya, moge dua silinder ini tampak hancur di bagian depan. Suspensi depannya bahkan sampai patah dan roda depannya terlepas.
Yuk lebih berhati-hati dalam berkendara dan jangan lupa berdoa agar selalu diberikan keselamatan.
Pengendara Kawasaki ER-6n Diduga Lalai
Aparat memiliki dugaan awal bahwa AS lalai dalam berkendara, hingga menghilangkan nyawa orang lain, dalam hal ini H, pengendara Honda BeAT.
AS diduga melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kalau dugaan pasal, sekarang kami masih menduga pasal yang dilanggar adalah pasal 310 ayat 4, kelalaian yang mengakibatkan kehilangan nyawa sesaorang. Hukuman maksimalnya enam tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga: Niatnya Mau Susul Angkot, Toyota Camry Malah Tabrak 8 Orang, Begini Kronologinya
Secara singkat, kronologi kecelakaan maut itu bermula dari AS, pengendara Kawasaki ER-6n yang melaju di Jalan Raya Boulevard Bintaro.
Yakni dari arah simpang Permata menuju arah Giant Bintaro, Bintaro Sektor 7, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu (1/8/2021).
Sesampainya di dekat Hotel Santika, AS yang memacu mogenya cukup kencang itu menabrak pengendara Honda BeAT H (49) di depannya.
Dari kecelakaan itu, H mengalami cidera parah pada bagian kepala hingga meninggal di lokasi.
Setelah memeriksa CCTV, Nanda mengungkapkan, saat ditabrak, H dalam kondisi berhenti di tengah jalan lajur tiga, diduga hendak belok ke kiri.
"Untuk analisanya dari rekaman yang kita dapatkan. Kita lihat dari CCTV itu bahwa sepeda motor BeAT yang datang dari arah Flyover Permata itu dari lajur ketiga, dia hendak berbelok ke arah Giant. Di situ dia sempat berhenti," kata Nanda di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Senin (2/8/2021).
Sementara H berhenti di tengah jalan, rombongan pengendara moge melintas, termasuk AS.
Nanda mengungkapkan saat itu, AS sedang konvoi sunday morning ride (sunmori) bersama dua temannya yang sama-sama menunggang moge.
Dua teman AS, sudah lebih dulu melewati Hotel Santika tanpa menabrak H yang berhenti.
Sementara, saat AS melintas, ia menabrak bagian belakang motor H yang tidak juga beranjak dan berhenti di tengah jalan.
"Untuk pengakuan dari rombongan moge itu sendiri, mereka mengakui bahwa, begitu sepeda motor Honda BeAT itu ada di depan mereka, mereka kaget."
"Pengendara motor putih pertama, berhasil menghindar. Pengendara motor biru kedua berhasil menghindar. Hanya terjadi pada pengendara ketiga saudara AS itu tidak bisa menghindar akhirnya terjadi tabrakan," papar Nanda.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diperiksa Lebih dari 24 Jam, Bagaimana Status Pengendara Moge Terlibat Tabrakan Maut di Serpong ?