Hal ini menggambarkan jika kecepatan yang kerap dianggap wajar 60-70 km/jam ternyata bisa berakibat fatal ketika terjadi kecelakaan seperti ini.
Bahkan jika dilihat dari kondisi motornya, moge dua silinder ini tampak hancur di bagian depan. Suspensi depannya bahkan sampai patah dan roda depannya terlepas.
Yuk lebih berhati-hati dalam berkendara dan jangan lupa berdoa agar selalu diberikan keselamatan.
Pengendara Kawasaki ER-6n Diduga Lalai
Aparat memiliki dugaan awal bahwa AS lalai dalam berkendara, hingga menghilangkan nyawa orang lain, dalam hal ini H, pengendara Honda BeAT.
AS diduga melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kalau dugaan pasal, sekarang kami masih menduga pasal yang dilanggar adalah pasal 310 ayat 4, kelalaian yang mengakibatkan kehilangan nyawa sesaorang. Hukuman maksimalnya enam tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga: Niatnya Mau Susul Angkot, Toyota Camry Malah Tabrak 8 Orang, Begini Kronologinya
Secara singkat, kronologi kecelakaan maut itu bermula dari AS, pengendara Kawasaki ER-6n yang melaju di Jalan Raya Boulevard Bintaro.
Yakni dari arah simpang Permata menuju arah Giant Bintaro, Bintaro Sektor 7, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu (1/8/2021).