Baru Tahu Gak Kuat Bayar Cicilan, Bisa Auto Lunas Jika Kendaraan Dikembalikan ke Leasing? Faktanya Ternyata Begini

Rabu, 18 Desember 2024 | 15:29 WIB

Ilustrasi, both IIMS 2019

Otomania.com - Melemahnya ekonomi di Indonesia menjadikan sebagian nasabah kesulitan dalam membayar cicilan.

Hal tersebut menjadikan nasabah terpaksa mengembalikan kendaraan yang dibelinya secara kredit kepada pihak leasing.

Disampaikan oleh Niko Kurniawan Bonggowarsito, Direktur Penjualan, Service dan Distribusi PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance).

Baca Juga: Ada Aturan Baru, Debt Collector Bisa Dibungkam dan Gagal Tarik Kendaraan Kredit yang Nunggak

"Saya tidak hafal dalam beberapa bulan ini ada atau tidaknya yang kembalikan kendaraan, tapi secara logika mestinya ada," sambungnya kepada tim, Senin (19/7/2021).

Lalu, jika kendaraan sudah dipulangkan kepada pihak leasing, apakah konsumen tetap harus membayar sisa cicilannya?

Dijelaskan oleh Niko, kendaraan konsumen yang dikembalikan akan dilelang oleh pihak leasing.

Baca Juga: Enggak Penasaran Lagi, Nasib Motor dan Mobil Kredit yang Gagal Lunas Ternyata Berakhir di Sini

Yang mana hasil dari penjualan unit kendaraan itu akan digunkan untuk menutupi sisa hutang yang belum terbayar.

Namun begitu, bagi konsumen masih ada kemungkinan untuk membayar lagi jika nilai jual kendaraan lebih murah dari sisa cicilan.

"Iya, kalau nilai kendaraan setelah dilelang lebih murah dari sisa hutang, maka konsumen tetap harus membayar sisa hutangnya," terang Niko.

Lebih lanjut Niko mengungkapkan, debitur yang mengembalikan kendaraannya karena tidak kuat untuk bayar cicilan akan tercatat di BI Checking.

Baca Juga: Cara Jitu Hindari Jebakan Debt Collector Gadungan, Paksa Perlihatkan 4 Hal Ini Sebelum Kendaraan Dirampas

BI Checking merupakan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), yang dapat dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.

"Saya tidak hafal detail aturannya, tapi seingat saya sampai hutangnya lunas maka tidak masuk blacklist BI Checking," imbuh Niko.

Selain itu ditambahkan oleh Niko, debitur yang mengembalikan kendaraannya bisa mendapatkan surat lunas apabila sisa cicilan sudah dibayar semua.

"Kalau hutangnya sudah lunas, pasti bisa dikasih surat lunas," pungkasnya.