Dan hasilnya telah disepakati dan ditetapkan oleh lembaga internasional sehingga, warna kuning dipilih untuk lampu sein kendaraan bermotor.
“Dari sisi safety, warna kuning juga dapat menembus kondisi minim cahaya seperti jalanan berkabut, sehingga mudah terlihat oleh pengendara lain di jalan,” tambah Agus Sani.
Selain sebagai indikator berpindah jalur, fungsi lampu sein sendiri juga beragam.
Antara lain untuk berbelok, mendahului kendaraan lain, pindah jalur dan tanda buat kendaraan dari arah berlawanan.
Baca Juga: Ganti Lampu Sein Jadi Warna Putih, Dendanya Bisa Bikin Panas Dingin
Selain itu, lampu sein wajib berwarna kuning juga ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 Pasal 23 mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 48 Ayat 3 mengenai sistem lampu dan alat pemantul cahaya.
Karena memiliki fungsi yang vital, makanya enggak boleh asal ganti warna lampu sein.
Karena selain berbahaya, mengganti warna lampu sein juga melanggar peraturan yang berlaku.
Jadi, penetapan warna kuning sebagai warna lampu sein di kendaraan ini sudah diperhitungkan matang dan menjadi standar dunia.