Garis di Jalan Raya Punya Banyak Arti, Pahami Dulu Sebelum Nyetir

Parwata,Gayuh Satriyo Wibowo - Sabtu, 17 Juli 2021 | 09:38 WIB

Mengenali jenis-jenis garis marka jalan (Parwata,Gayuh Satriyo Wibowo - )

Otomania.com - Enggak hanya garis-garis putih, ini bentuk dan warna lain dari marka jalan ada yang lurik-lurik.

Banyak bentuk dan warna dari rambu-rambu jalan yang harus dikenali atau diketahui oleh para pengguna jalan.

Marka jalan adalah menjadi salah satunya, yang kerap bisa ditemui di jalanan.

Marka jalan ini, mulai dari bentuk hingga warnanya berbeda-beda dengan makna yang berbeda pula. Penempatannya pun punya tujuan dan tidak sembarangan.

Baca Juga: Lindas Marka Jalan Kenapa Roda Depan Motor Jadi Oleng? Ini Penyebabnya

Tapi, sudah tahu belum jenis-jenis dari marka jalan berikut artinya?

Buat yang belum mengerti, bisa simak penjelasan pengertian marka jalan berikut ini.

1. Garis marka putih putus-putus

panoramio.com
Garis putus - putus di jalanan

Marka ini digunakan sebagai pembatas jalur ataupun lajur jalan.
Jika menemui garis marka seperti ini, boleh melewatinya untuk berpindah lajur.

Selain itu, juga boleh melintasinya saat hendak mendahului meski harus menginjak jalur berlawanan.

Namun agar tetap berhati-hati jika harus melakukan manuver tersebut.

2. Garis marka putih penuh

Ntmcpolri.info
Garis marka putih penuh di jalan

Marka dengan model yang satu ini kontradiktif dengan jenis sebelumnya, jika ada garis ini, pengguna jalan dilarang untuk melewatinya.

Biasanya marka dengan model seperti ini ditemui di tikungan titik sebelum zebra cross.

Jika ingin melakukan overtake, sebaiknya tunggu sampai ketemu marka putih putus-putus tadi.

3. Garis marka putih penuh dan putus-putus sejajar

pkssman1bawang.blogspot.com
ilustrasi Garis Ganda (garis utuh dan garis putus-putus)

Garis marka yang satu ini kerap membingungkan pengguna jalan.

Artinya, jika pengendara berada di lajur garis marka penuh maka pengendara tak boleh melintasi garis.

Namun untuk pengendara di sisi marka putus-putus boleh melintasinya untuk mendahului jika arus lalu lintas memungkinkan.

4. Garis marka putih penuh ganda

skip prichard
Garis putih tanpa putus

Hampir sama dengan garis marka jalan sebelumnya, hanya saja pengendara pada kedua jalur tidak boleh saling melewati garis.

Jadi enggak ada yang boleh mengambil jalur lawan arah untuk mendahului.

5. Marka kuning di tepi jalan

Tribun Jabar
Marka Jalan Berbiku

Garis marka tak selalu berwarna putih, ada kalanya berearna kuning.

Bentuknya juga kadang berupa garis mengikuti arah jalan atau malah berliku-liku alias zig-zag.

Bila mendapati garis marka seperti ini, artinya pengendara tidak boleh memarkirkan kendaraannya di tepi jalan.

6. Garis marka serong lurik-lurik

Pengadaan.web.id
Ilustrasi marka serong

Seperti namanya, garis ini mengarsir daerah tertentu sehingga membentuk motif.

Garis ini menandakan daerah yang diarsir bukan merupakan jalur lalu lintas, jadi tak perlu melintasi daerah tersebut.

Biasanya garis seperti ini ditemukan di persimpangan jalan hingga pulau jalan.

7. Garis marka melintang

Gayuh Satriyo W/GridOto
Ilustrasi pengendara berhenti dibelakang garis putih lampu merah.

Nah, marka jalan yang satu ini yang cukup berbeda, arahnya melintang dan bukan mengikuti arah jalan.

Garis ini biasanya digunakan sebagai penanda jarak kendaraan harus berhenti seperti pada traffic light ataupun zebra cross.

Tujuannya untuk memberikan jarak aman kepada penyeberang jalan.