Garis di Jalan Raya Punya Banyak Arti, Pahami Dulu Sebelum Nyetir

Parwata,Gayuh Satriyo Wibowo - Sabtu, 17 Juli 2021 | 09:38 WIB

Mengenali jenis-jenis garis marka jalan (Parwata,Gayuh Satriyo Wibowo - )

Artinya, jika pengendara berada di lajur garis marka penuh maka pengendara tak boleh melintasi garis.

Namun untuk pengendara di sisi marka putus-putus boleh melintasinya untuk mendahului jika arus lalu lintas memungkinkan.

4. Garis marka putih penuh ganda

skip prichard
Garis putih tanpa putus

Hampir sama dengan garis marka jalan sebelumnya, hanya saja pengendara pada kedua jalur tidak boleh saling melewati garis.

Jadi enggak ada yang boleh mengambil jalur lawan arah untuk mendahului.

5. Marka kuning di tepi jalan

Tribun Jabar
Marka Jalan Berbiku

Garis marka tak selalu berwarna putih, ada kalanya berearna kuning.

Bentuknya juga kadang berupa garis mengikuti arah jalan atau malah berliku-liku alias zig-zag.

Bila mendapati garis marka seperti ini, artinya pengendara tidak boleh memarkirkan kendaraannya di tepi jalan.

6. Garis marka serong lurik-lurik

Pengadaan.web.id
Ilustrasi marka serong

Seperti namanya, garis ini mengarsir daerah tertentu sehingga membentuk motif.

Garis ini menandakan daerah yang diarsir bukan merupakan jalur lalu lintas, jadi tak perlu melintasi daerah tersebut.

Biasanya garis seperti ini ditemukan di persimpangan jalan hingga pulau jalan.

7. Garis marka melintang

Gayuh Satriyo W/GridOto
Ilustrasi pengendara berhenti dibelakang garis putih lampu merah.

Nah, marka jalan yang satu ini yang cukup berbeda, arahnya melintang dan bukan mengikuti arah jalan.

Garis ini biasanya digunakan sebagai penanda jarak kendaraan harus berhenti seperti pada traffic light ataupun zebra cross.

Tujuannya untuk memberikan jarak aman kepada penyeberang jalan.