Otomania.com - Pakai Helm Berlogo SNI Tak Jaminan Bebas Tilang, Ternyata Ini Sebabnya.
Seperti kita tahu, pengguna jalan raya khususnya pengendara motor wajib menggunkan helm dengan Standar Nasional Indonesia atau disingkat SNI.
Penggunaan helm ber-SNI ini, telah diatur UU Nomor 22 Tahun 2009 juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perindustrian.
Baca Juga: Nih Jenis Helm Motor dan Peruntukannya, Intip Dulu Biar Sesuai Dengan Kebutuhan
Dalam pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, pengendara yang tidak mengenakan helm standar akan ditilang Rp 250.000 atau dikurung satu bulan.
Hal yang sama juga berlaku bagi penumpang atau yang dibonceng.
Tapi meski sudah pakai helm yang ada logo SNI-nya belum tentu bebas tilang. Harus dipastikan juga bahwa SNI pada helm itu benar-benar asli.
Pada tahun 2010 silam, Sekjen Asosiasi Industri Helm Indonesia Thomas Liem mengatakan, produsen helm di Indonesia sepakat meletakkan logo SNI di bagian belakang dan samping kiri helm.
Dan logo SNI yang asli bukanlah dari bahan stiker atau tinta, namun berupa cetak timbul atau embos pada helm.
"Kalau tidak embos dan posisinya bukan di belakang atau samping kiri, berarti palsu," tuturnya.