Pakai Helm Berlogo SNI Tak Jaminan Bebas Tilang, Ternyata Ini Sebabnya

Parwata,Abdul Aziz Masindo - Jumat, 9 Juli 2021 | 08:46 WIB

Ilustrasi razia gabungan (Parwata,Abdul Aziz Masindo - )

Nah, jadi sudah jelas, helm yang asli SNI posisinya harus benar dan bukan berupa stiker atau tinta.

Karena kalau stiker saja, ada kemungkinan itu sekadar akal-akalan yang dilakukan oleh oknum.

Aong
Logo SNI harus timbul atau embos dan bukan stiker

Baca Juga: Hindari Berjamur dan Rusak, Begini Cara Benar Simpan Helm Selama PSBB

Misalkan seperti hanya tempelan atau stiker yang dibuat sendiri.

Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri Kombes Bambang S mengatakan.

Dari sekian banyak angka kecelakaan yang terjadi di Indonesia, 60 persen korban kecelakaan mengalami luka di kepala.

Saat sosialisasi helm wajib SNI pada 2010 silam Bambang mengatakan.

Baca Juga: Helm Half Face Punya Kelebihan Dibanding Full Face, Sudah Tahu Belum?

"Penggunaan helm berstandar SNI diharapkan dapat mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan itu," tuturnya.

Salah satu poin penting yang jadi perhatian Polisi saat razia gabungan atau operasi Patuh Jaya adalah tidak menggunakan helm SNI.

Sumber : https://www.motorplus-online.com/read/252760547/bingung-sudah-pakai-helm-sni-masih-kena-tilang-ternyata-ini-alasannya?page=all