Otomania.com - Catat, berikut 5 provinsi yang adakan pemutihan pajak kendaraan bermotor, jangan lewat.
Sebanyak 5 provinsi ini kini tengah menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Tentu saja hal tersebut menjadi kabar bagus buat yang pemilik kendaraan yang telat membayar pajak kendaraan bermotor di tengah masa PPKM Darurat.
Tercatat ada 5 provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Mana saja 5 provinsi yang mengadakan pemutihan kendaraan bermotor tersebut, berikut urutannya.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar Lagi, Ini Syarat dan Caranya, Rugi Kalau Gak Ikut!
1. Kalimantan Timur
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Adapun diskon untuk PKB sebesar 20% serta diskon 40% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.
Ditambah dengan sanksi administrasi dihapus dan bebas pajak progresif bro.
Dikutip dari Instagram @bapendakaltim, pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor ini berlangsung mulai dari Senin (5/7/2021) hingga 31 Agustus 2021 nanti.
Baca Juga: Asyik, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Lewat Program Pemutihan, Catat Syarat dan Lokasinya
2. Kepulauan Riau
Pemutihan pajak kendaraan ini digelar oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Relaksasi pajak kendaraan bermotor diberikan mulai dari tanggal 1 Juli hingga 30 September 2021 yang akan datang.
Pajak yang akan mendapatkan relaksasi yakni pajak pokok kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Pajak pokok diberikan pemutihan sebesar 50 persen dari pokok.
Bea Balik Nama untuk mobil seken (BBNKB) II digratiskan, sedangkan denda keterlambatan dibebaskan 100 persen.
Baca Juga: Asyik, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Lewat Program Pemutihan, Catat Syarat dan Lokasinya
3. Jawa Tengah
Provinsi Jawa Tengah juga masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, dengan masa berlakunya sejak 6 Mei hingga 6 September 2021.
Pada program pemutihan kali ini, Pemprov Jawa Tengah hanya memberikan keringanan berupa penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor.
4. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung juga mengadakan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Dari informasi akun Instagram resmi @bapenda_lampung, program pemutihan ini telah dihadirkan oleh Pemprov Lampung sejak April hingga September 2021 nanti.
Terdapat 2 program pemutihan yang diberikan, yaitu:
- Bebas Sanksi Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Baca Juga: Buruan Diurus, Denda Pajak Kendaran di 5 Wilayah Ini Dihapuskan, Mana Saja?
5. Bali
Provinsi Bali pun turut menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini.
Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini berlaku hingga akhit tahun atau Desember 2021.
Ada 3 program pemutihan yang diberikan Pemprov Bali yaitu:
- Bebas Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Bebas Sanksi Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua
- Bebas Pajak Kendaraan Bermotor untuk yang Menunggak Lebih dari 2 Tahun dengan Dibebaskan Pembayaran untuk Tahun Ketiga dan Seterusnya.