Vaksin Jadi Syarat Berpergian Diatur Dalam PPKM Darurat Berlaku Juli 2021, Seperti Ini Aturannya

Parwata,Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 2 Juli 2021 | 08:00 WIB

Ilustrasi anggota polisi yang bertugas saat kebijakan PPKM Jawa Bali diberlakukan. (Parwata,Ruditya Yogi Wardana - )

Otomania.com - Segera diberlakukan berikut sektor transportasi yang dibatasi serta wilayahnya terkait PPKM Darurat Jawa Bali.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

PPKM Darurat tersebut, akan diberlakukan mulai tanggal 3-20 Juli 2021 yang akan datang.

PPKM Darurat yang akan digelar selama dua pekan ini, rencananya hanya diberlakukan khusus untuk tujuh provinsi. Dengan 122 kabupaten/kota yang ada di Pulau Jawa dan juga Pulau Bali.

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, ahli kesehatan dan kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ungkap Jokowi dalam pernyataan resmi yang disiarkan channel Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (01/07/2021).

Baca Juga: Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, Jalan-jalan di Bandung Ditutup Selama PPKM, Ini Daftar dan Jadwalnya

Jokowi menjelaskan bahwa kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali harus dilakukan, mengingat adanya kasus penularan Covid-19 yang semakin meningkat.

"Seperti yang sudah diketahui dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kami mengambil langkah lebih tegas untuk membendung penyebaran Covid-19," jelasnya.

Dengan diberlakukannya kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali ini, maka aktivitas masyarakat akan dibatasi lebih ketat dari aturan sebelumnya.

Berdasarkan paduan PPKM Darurat Jawa Bali yang diterima oleh tim GridOto.com. setidaknya ada 14 poin cakupan pembatasan kegiatan tersebut.

Dan dari 14 poin tersebut, poin nomor 10 dan 12 ada hubungannya dengan sistem transportasi.

Seperti ini isinya;

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya. 

Yup, sudah jelas ya! Untuk sektor transportasi umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan pembatasan kapasitas maksimal 70 persen.