Vaksin Jadi Syarat Berpergian Diatur Dalam PPKM Darurat Berlaku Juli 2021, Seperti Ini Aturannya

Parwata,Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 2 Juli 2021 | 08:00 WIB

Ilustrasi anggota polisi yang bertugas saat kebijakan PPKM Jawa Bali diberlakukan. (Parwata,Ruditya Yogi Wardana - )

Selain itu, pembatasan ketat juga mencakup pada pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh.

Seperti, masyarakat yang akan berpergian menggunakan pesawat, bis dan kereta api, diharuskan menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksin dosis pertama.

Kemudian, untuk pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi jarak jauh selain pesawat, diwajibkan untuk membawa surat hasil negatif rapid test antigen.

Khusus yang berpergian menggunakan pesawat harus menunjukan hasil negatif test PCR.

Baca Juga: Viral Lolos Razia Ganjil-Genap di Bogor, Rombongan Moge Diangkut Truk Pemburu Pelanggar PPKM

Adapun sampel rapid test antigen harus diambil H-1 sebelum melakukan perjalanan. Sedang PCR bisa H-2.

Tidak lupa, masyarakat yang melakukan segala bentuk kegiatan di luar rumah diwajibkan untuk selalu menggunakan masker.

Lebih lanjut, berikut daftar cakupan wilayah penerapan kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali pada 3-20 Juli 2021:

1. Asesmen situasi pandemi level 4

Provinsi Kabupaten/Kota
Banten - Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kota Serang
Jawa Barat - Purwakarta
- Kota Tasikmalaya
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Banjar
- Kota Bandung
- Karawang
- Bekasi
DKI Jakarta - Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara
- Jakarta Pusat
- Kepulauan Seribu
Jawa Tengah - Sukoharjo
- Rembang
- Pati
- Kudus
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Klaten
- Kebumen
- Grobogan
- Banyumas
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) - Sleman
- Kota Yogyakarta
- Bantul
Jawa Timur - Tulungagung
- Sidoarjo
- Tulungagung
- Sidoarjo
- Madiun
- Lamongan
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Batu

2. Asesmen situasi pandemi level 3

Provinsi Kabupaten/Kota
Banten - Tangerang
- Serang
- Lebak
- Kota Cilegon
Jawa Barat - Sumedang
- Sukabumi
- Subang
- Pangandaran
- Majalengka
- Kuningan
- Indramayu
- Garut
- Cirebon
- Cianjur
- Ciamis
- Bogor
- Bandung Barat
- Bandung
Jawa Tengah - Wonosobo
- Wonogiri
- Temanggung
- Tegal
- Sragen
- Semarang
- Purworejo
- Purbalingga
- Pemalang
- Pekalongan
- Magelang
- Kota Pekalongan
- Kendal
- Karanganyar
- Jepara
- Demak
- Cilacap
- Brebes
- Boyolali
- Blora
- Batang
- Banjarnegara

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

- Kulon Progo
- Gunungkidul
Jawa Timur - Tuban
- Trenggalek
- Situbondo
- Sampang
- Ponorogo
- Pasuruan
- Pamekasan
- Pacitan
- Ngawi
- Nganjuk
- Mojokerto
- Malang
- Magetan
- Lumajang
- Kota Probolinggo
- Kota Pasuruan
- Kediri
- Jombang
- Jember
- Gresik
- Bondowoso
- Bojonegoro
- Blitar
- Banyuwangi
- Bangkalan
Bali  - Kota Denpasar
- Jembrana
- Buleleng
- Badung
- Gianyar
- Klungkung
- Bangli