Driver Ojol Diborgol, Disekap Lalu Dipukuli Dua Pria, Pesan Teror Jadi Sebab

Parwata - Rabu, 30 Juni 2021 | 11:00 WIB

Dua tersangka penganiaya driver ojol diamankan polisi (Parwata - )

Otomania.com - Seorang driver ojol tangannya diborgol digebuki oleh dua orang pelaku, sering kirim pesan teror jadi sebabnya

Sebuah kasus penganiayaan terhadap seorang driver ojek online (ojol) terjadi dilakukan oleh dua orang pelaku.

Kejadian penganiyaan terhadap driver ojol itu terjadi karena korban sering kirim pesan teror.

Melansir dari Tribun-Medan.com, korban yang berprofesi sebagai ojek online tersebut bernama Arif Hakim.

Baca Juga: Viral Driver Ojol Hadang Mobil Yang Masuk Jalur BST, Banjir Pujian

Korban disekap dan dipukuli oleh dua orang pelaku di satu lokasi yang berada di Jalan Mistar, Kecamatan Medan Petisah.

Penganiayaan itu terjadi pada Rabu (23/6/2021) lalu dan pascakejadian, polisi pun berhasil menangkap kedua pelaku.

Kedua pelaku pengaiayaan berinisial BD (20) warga Jalan Mistar, dan SSM (26) warga Jalan Selindit Tanjung Balai.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus, kedua pelaku diamankan beberapa hari lalu.

Baca Juga: Viral Kamar Kos Driver Ojol Dibongkar Paksa, Bau Menyengat Dikira Mayat Ternyata Ini Isinya

Dari cerita korban, pada Rabu (23/6/2021) lalu dirinya dijemput satu diantara pelaku di rumahnya yang berada di Jalan Amaliun.

"Sesampainya di Jalan Darusallam, pelaku berhenti. Ketika korban bertanya mengapa berhenti, pelaku langsung memukul korban di bagian pelipis mata," kata Irwansyah, Selasa (29/6/2021).

Selanjutnya, pelaku memborgol kedua tangan korban yang bernama Arif Hakim ini.

Korban dibawa ke Jalan Mistar, Kecamatan Medan Petisah. Di sana, kedua pelaku memukuli korban hingga babak belur.

Baca Juga: Perkara Cabe Rawit Yang Mendadak Viral, Libatkan Driver Ojol, Pembeli dan Penjual Risoles, Begini Kisahnya

Menurut keterangan tersangka, aksi tersebut dilakukan karena merasa kesal dengan Arif Hakim.

Karena selama ini, Arif Hakim kerap menyampaikan pesan-pesan teror kepada pacar pelaku.

Lantaran meresahkan, pelaku kemudian menyusun rencana untuk memberi pelajaran pada Arif Hakim.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 328 dan atau Pasal 333 ayat (1) dan (4) KHUPidana.

Sedangkan korban mengalami luka memar dan bengkak di bagian mukanya.

"Akibat penganiayaan ini korban mengalami luka memar dan bengkak di bagian pelipis mata sebelah kiri, dan luka memar di bagian lengan sebelah kiri," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Driver Ojol yang Sering Kirim Pesan Teror Digebuki Hingga Babak Belur,