Dari cerita korban, pada Rabu (23/6/2021) lalu dirinya dijemput satu diantara pelaku di rumahnya yang berada di Jalan Amaliun.
"Sesampainya di Jalan Darusallam, pelaku berhenti. Ketika korban bertanya mengapa berhenti, pelaku langsung memukul korban di bagian pelipis mata," kata Irwansyah, Selasa (29/6/2021).
Selanjutnya, pelaku memborgol kedua tangan korban yang bernama Arif Hakim ini.
Korban dibawa ke Jalan Mistar, Kecamatan Medan Petisah. Di sana, kedua pelaku memukuli korban hingga babak belur.
Menurut keterangan tersangka, aksi tersebut dilakukan karena merasa kesal dengan Arif Hakim.
Karena selama ini, Arif Hakim kerap menyampaikan pesan-pesan teror kepada pacar pelaku.
Lantaran meresahkan, pelaku kemudian menyusun rencana untuk memberi pelajaran pada Arif Hakim.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 328 dan atau Pasal 333 ayat (1) dan (4) KHUPidana.
Sedangkan korban mengalami luka memar dan bengkak di bagian mukanya.
"Akibat penganiayaan ini korban mengalami luka memar dan bengkak di bagian pelipis mata sebelah kiri, dan luka memar di bagian lengan sebelah kiri," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Driver Ojol yang Sering Kirim Pesan Teror Digebuki Hingga Babak Belur,