Disebutkan dalam pelanggaran tersebut sama seperti kasus salah tilang pertama, yakni tidak mengenakan sabuk pengaman.
Dalam surat tilang itu, apabila tidak dikonfirmasi sebelum 16 Juni 2021, sesuai Perkap No 5 tahun 2012 tentang Regident pasal 115 ayat (3), kendaraan dapat diblokir dalam rangka penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.
"Bisa saya buktikan bahwa HR-V tersebut terparkir di rumah tidak dipakai dari 7-11 Juni," jelas Billy suami Lies.
Jadi bisa dipastikan Nopol mobil tersebut dipalsukan dan dipakai oleh HR-V lain.
"Artinya sudah 2 kali ketempuhan kena tilang akibat Nopol dipalsukan," kata Billy.
Baca Juga: Tilang Elektronik ETLE Nasional Tahap Satu Diresmikan di 12 Polda, 244 Kamera Mulai Dioperasikan
Pada pelaku Nopol palsu kedua Honda HR-V 1.5 Facelift dengan pajak tertera 03.25.
"Aslinya adalah Honda HR-V 1.5 E CVT 2015 pajak 04.25," ungkap Billy.
Pada sebelumnya, Kamis 31 Desember 2020, kendaraan milik Lies K. dipalsukan dan kena tilang elektronik.
Pengemudi mobil dengan nopol B 1641 RA ditilang karena tidak menggunakan sabuk pengaman di wilayah Puskurbuk Selatan, Jl. Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Tentu saja Lies kaget bukan kepalang, pasalnya, saat kejadian ia merasa tidak melintas daerah tersebut.
Baca Juga: Keren! Kamera Tilang Elektronik atau ETLE Juga Akan Melekat di Badan Polisi Lalu Lintas