Pembayaran COD Masih Layak? Kurir Jadi Korban, Dimaki Sampai Disiram Air, YLKI Bilang Begini

Parwata - Senin, 14 Juni 2021 | 19:00 WIB

Video viral kurir dimaki dan disiram air konsumen di Palembang(Tangkapan layar Instagram @ndorobeii) (Parwata - )

Dalam aturan Shopee, misalnya, pembeli yang melakukan penolakan pembayaran atau tidak ada di tempat saat kurir mengirim paket dua kali dalam 60 hari akan diblokir dari sistem pembayaran COD.

Sementara aturan yang berlaku dalam Tokopedia sebagai berikut:

- Pembeli membayaran kepada kurir pada saat pesanan tiba di tujuan sesuai dengan nominal yang tertera pada faktur tagihan.

- Pembeli tidak diperbolehkan membuka paket/kiriman barang hingga memberikan uang pembayaran kepada kurir.

- Pembeli dapat melakukan pengembalian barang atau retur apabila belum membuka paket/kiriman barang.

Baca Juga: Kisah Sedih Kurir Paket Jadi Korban Perampasan Suporter Bola, Terjadi di Malang

- Apabila pembeli melakukan retur tanpa membuka paket, maka tidak perlu memberikan uang pembayaran kepada kurir.

- Apabila Pembeli sudah membuka paket/kiriman barang dan ingin melakukan retur, maka Pembeli wajib membayar semua pesanan kepada kurir dan mengajukan komplain pengembalian barang atau retur kepada Penjual melalui Pusat Resolusi.

- Apabila dalam 60 hari Pembeli melakukan pembatalan transaksi yang menggunakan fitur COD sebanyak 2 kali atau Pembeli tidak ada di tempat pada saat kurir melakukan pengiriman paket sebanyak 2 kali maka fitur COD Pembeli akan dinonaktifkan dari pilihan metode pembayaran Pembeli oleh Tokopedia.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral Kurir Dimaki dan Diguyur Air Konsumen, YLKI: COD Dihapus Saja!",