Otomania.com - Pemotor enggak pakai helm panik , niatnya mau kabur saat diberhentikan, malah tabrak polisi.
Seorang pemotor berboncengan tidak memakai helm berniat kabur saat diberhentikan malah menabrak petugas polisi.
Melansir dari Sripoku.com, pemotor tersebut bernama Mukhsin (19) warga Jalan Perum Graha Kencana Asli Blok D Kelurahan Sukodadi Kecamatan Sukarami Palembang.
Karena kejadian tersebut, Mukhsin harus berurusan dengan anggota reskrim Polrestabes Palembang, Selasa (1/6/2021).
Dari informasi yang dihimpun, hak tersebut terjadi pada Selasa, (1/72021), sekitar pukul 16.00.
Terjadi di Jalan Demang Lebar Daun tepatnya dekat fly over simpang Polda Kecamatan IB I Palembang.
Awalnya, korban Yulius bersama Aiptu Koko Haryono sedang bertugas mengatur arus lalu lintas di TKP (tepat kejadian perkara).
Tiba-tiba dari arah lampu merah Km 5, melintas pengendara motor yang berboncengan dan tidak kenal korban.
Pemotor tersebut, Mukhsin dan rekannya Dery, yang menurut korban melanggar lampu merah dan pemboncengnya tidak memakai helm.
Kemudian korban pun memerintahkan kepada pengendara motor tersebut untuk berhenti.
Namun, pengendara motor yang berboncengan itu malah terus tancap gas mengarah ke arah badan korban.
Hingga bagian tuas persneling motor pelaku jenis Supra X 125 BG 5229 ABA warna hitam merah mengenai kaki kanan korban.
Akibatnya korban dan pengendara motor berboncengan tersebut terjatuh dan kaki kanan korban mengalami memar.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Wakasat Reskrim, Kompol Wahyu Maduransyah Putra ketika dikonfirmasi, Rabu (2/6/2021), mengatakan.
"Benar pelaku kita amankan seusai kejadian. Saat dilakukan penyelidikan dan keberadaan pelaku berhasil diendus, tak mau buang waktu pelaku kita amankan tak jauh dari rumahnya," ungkap Kompol Tri Wahyudi.
Lebih lanjut Tri Wahyudi mengatakan hingga kini pelaku masih diambil keterangan di ruang Pidum Polrestsbes Palembang.
"Masih kita ambil keterangan akibat ulahnya melakukan aksi penganiyaan dan melawan petugas. Pelaku terancam pasal 351 dan 212 KUHP," tegas Tri.
Sedangkan Mukhsin hanya bisa terdiam dan termenung ketika ditemui di ruang piket reksrim, ia pun mengakui perbuatannya salah.
"Panik pak dan takut. Apalagi saya tidak mengenakan helm. Niatnya saya hanya untuk lari dari petugas yang menyetop saya. Namun motor saya menabrak petugas," katanya mengaku bersalah sambil menangis meminta maaf.
Tri menambahkan anggota juga mengamankan barang bukti berupa HP Samsung A20 dan 1 unit motor Honda Supra BG 5229 ABA (masih diamankan di pos Lala Demang).
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Ugal-ugalan dan Tabrak Polisi, Pemuda Ini Menangis Saat Diamankan Reskrim Polrestabes Palembang,