Pemotor tersebut, Mukhsin dan rekannya Dery, yang menurut korban melanggar lampu merah dan pemboncengnya tidak memakai helm.
Kemudian korban pun memerintahkan kepada pengendara motor tersebut untuk berhenti.
Namun, pengendara motor yang berboncengan itu malah terus tancap gas mengarah ke arah badan korban.
Hingga bagian tuas persneling motor pelaku jenis Supra X 125 BG 5229 ABA warna hitam merah mengenai kaki kanan korban.
Akibatnya korban dan pengendara motor berboncengan tersebut terjatuh dan kaki kanan korban mengalami memar.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Wakasat Reskrim, Kompol Wahyu Maduransyah Putra ketika dikonfirmasi, Rabu (2/6/2021), mengatakan.
"Benar pelaku kita amankan seusai kejadian. Saat dilakukan penyelidikan dan keberadaan pelaku berhasil diendus, tak mau buang waktu pelaku kita amankan tak jauh dari rumahnya," ungkap Kompol Tri Wahyudi.
Lebih lanjut Tri Wahyudi mengatakan hingga kini pelaku masih diambil keterangan di ruang Pidum Polrestsbes Palembang.