"Masih kita ambil keterangan akibat ulahnya melakukan aksi penganiyaan dan melawan petugas. Pelaku terancam pasal 351 dan 212 KUHP," tegas Tri.
Sedangkan Mukhsin hanya bisa terdiam dan termenung ketika ditemui di ruang piket reksrim, ia pun mengakui perbuatannya salah.
"Panik pak dan takut. Apalagi saya tidak mengenakan helm. Niatnya saya hanya untuk lari dari petugas yang menyetop saya. Namun motor saya menabrak petugas," katanya mengaku bersalah sambil menangis meminta maaf.
Tri menambahkan anggota juga mengamankan barang bukti berupa HP Samsung A20 dan 1 unit motor Honda Supra BG 5229 ABA (masih diamankan di pos Lala Demang).
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Ugal-ugalan dan Tabrak Polisi, Pemuda Ini Menangis Saat Diamankan Reskrim Polrestabes Palembang,