Otomania.com - Masih malas juga pakai safety belt? Ingat berikut sanksi dan besaran dendanya.
Safety belt atau sabuk keselamtan wajib dikenakan pada saat berkendara.
Namun masyarakat, kerap kali banyak yang masih mengabaikannya atau tidak menggunakan safety belt ini.
Padahal, dengan tidak menggunakan safety belt yang telah tersedia di mobil, hal tersebut sangat berbahaya baik untuk pengemudi kendaran ataupun penumpangnya.
Baca Juga: Kapan Saat Tepat Menyalakan Fog Lamp? Ini Penjelasannya : Street Manners
Penggunaan sabuk pengaman sendiri telah diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 6 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Sesuai undang-undang, setiap orang yang mengemudikan kendaraan beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang disampingnya wajib menggunakan sabuk pengaman," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, saat dihubungi tim, Kamis (27/5/2021).
Nah, jika pengemudi tidak menaati aturan tersebut, siap-siap bakalan kena denda.
"Sesuai dengan pasal 289, pengemudi bisa mendapat hukuman kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu," sebut Fahri.