Masih Malas Pakai Safety Belt? Ingat Lagi Sanksi dan Dendanya: Street Manners

Parwata,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Jumat, 28 Mei 2021 | 19:31 WIB

Ilustrasi menggunakan safety belt saat berkendara (Parwata,Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

Dikatakan oleh Fahri, saat tidak menggunakan safety belt merupakan sebuah pelanggaran lalu lintas.

"Apabila dilanggar ancaman hukumannya adalah denda Rp 250 ribu atau satu bulan kurungan penjara. Denda maksimal bisa sampai Rp 500 ribu, biasanya kurungan penjara dua bulan," jelasnya.

Penindakan polisi kepada para pelanggar lalu lintas yang tidak menggunakan safety belt, tidak lain tidak bukan demi keamanan dan keselamatan berkendara.

Baca Juga: Enggak Bisa Asal, Begini Cara Aman Boncengin si Kecil : Street Manners

"Polisi hanya menjalankan tugas sesuai undang-undang terkait keselamatan berlalu lintas yang berlaku," tukas Fahri.

Lebih lanjut, safet belt pada kendaraan tentu saja telah dikaji dengan matang sebagaimana mestinya.