Otomania.com - Masih diperpanjang, peraturang ganjil-genap belum diberlakukan lagi, berikut penjelasannya
Peraturan ganjil-genap sudah lama sebagi salah satu solusi untuk mengurangi kemacetan di Kota Jakarta.
Pengertian ganjil genap adalah pembatasan kendaraan untuk melalui ruas jalan tertentu.
Dengan syarat kendaraan berpelat nomor genap hanya boleh melalui jalan tersebut di tanggal genap dan sebaliknya.
Baca Juga: Viral Lolos Razia Ganjil-Genap di Bogor, Rombongan Moge Diangkut Truk Pemburu Pelanggar PPKM
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menegaskan hingga Sabtu (21/5/2021) aturan ganjil-genap belum berlaku kembali.
"Untuk saat ini Ganjil-genap belum berlaku lagi," kata AKBP Fahri kepada tim pada Sabtu (21/5/2021).
Hal ini dimaksudkan untuk mencegah pontensi penyebaran Covid-19 serta kerumunan pada angkutan umum.
Sekadar informasi, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam skala mikro kembali diperpanjang hingga 31 Mei 2021.
Baca Juga: Kota Bogor Bakal Berlakukan Sistem Ganjil-Genap, Catat Berikut Tanggal Berlakunya
Perpanjangan PPKM tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 615 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2021.
PPKM diperpanjang untuk mencegah adanya lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Lebaran Idulfitri 1442 H.
Fahri menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih mencegah kerumunan di angkutan umum.
"Bahkan kapasitas pun masih dibatasi 50 persen dari yang tersedia," ucapnya.