Masih Diperpanjang, Peraturan Ganjil-Genap Belum Diberlakukan Lagi di Jakarta, Ini Alasannya

M. Adam Samudra,Parwata - Sabtu, 22 Mei 2021 | 13:18 WIB

Penerapan ganjil genap ditiadakan (M. Adam Samudra,Parwata - )

Sekadar informasi, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam skala mikro kembali diperpanjang hingga 31 Mei 2021.

Baca Juga: Kota Bogor Bakal Berlakukan Sistem Ganjil-Genap, Catat Berikut Tanggal Berlakunya

Perpanjangan PPKM tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 615 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2021.

PPKM diperpanjang untuk mencegah adanya lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Lebaran Idulfitri 1442 H.

Fahri menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih mencegah kerumunan di angkutan umum.

"Bahkan kapasitas pun masih dibatasi 50 persen dari yang tersedia," ucapnya.