Otomania.com - Pelaku pencuri motor dua tahun buron pulang ke rumah seperti mengantarkan diri, langsung digerebek.
Seorang pelaku pencuri motor ditangkap petugas saat pulang ke rumahnya.
Melansir dari di TribunLampung.co.id, pelaku pencurian motor tersebut, telah dua tahun menjadi buron Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Ratu, Lampung Tengah.
Akhirnya ia ditangkap petugas saat pulang ke rumahnya di Kampung Bandar Sari.
Pelaku ditangkap oleh Jajaran Polsek Padang Ratu setelah mendapat informasi jika pelaku berinisial WP (29) berada di rumahnya.
"Kami mendapat informasi jika pelaku (WP) pulang ke rumahnya di Kampung Bandar Sari, Senin (10/5) lalu," kata Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Sabtu (15/5/2021).
"Setelah kami pantau ternyata benar, lalu kami gerebek dan kami tangkap," lanjutnya.
Muslikh menerangkan, jika WP merupakan buron pelaku pencurian motor di Lapangan Margorejo, Padang Ratu, Minggu 18 Agustus 2019 lalu.
"Modus pelaku WP melakukan pencurian sepeda motor Honda BeAT warna hitam milik korban Susi, saat korban memarkirkan motornya di lapangan untuk menonton acara Agustusan," terangnya.
Baca Juga: Dua Maling Motor Apes, Motor Belom Dapat Sudah Dipalangi Mobil Polisi, Eh Masih Coba Melarikan Diri
Pelaku WP saat ini diamankan di Mapolsek Padang Ratu. Ia dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS 2 Tahun Buron, Pelaku Curanmor di Lampung Tengah Diringkus saat Pulang ke Rumah,