Pelaku Pencuri Motor Dua Tahun Buron Pulang Kampung, Seperti Mengantarkan Diri, Langsung Digrebek!

Parwata - Sabtu, 15 Mei 2021 | 14:20 WIB

Dua tahun Buron, Pelaku Curanmor di Lampung Tengah Diringkus saat Pulang ke Rumah (Parwata - )

Muslikh menerangkan, jika WP merupakan buron pelaku pencurian motor di Lapangan Margorejo, Padang Ratu, Minggu 18 Agustus 2019 lalu.

"Modus pelaku WP melakukan pencurian sepeda motor Honda BeAT warna hitam milik korban Susi, saat korban memarkirkan motornya di lapangan untuk menonton acara Agustusan," terangnya.

Baca Juga: Dua Maling Motor Apes, Motor Belom Dapat Sudah Dipalangi Mobil Polisi, Eh Masih Coba Melarikan Diri

Pelaku WP saat ini diamankan di Mapolsek Padang Ratu. Ia dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.


Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS 2 Tahun Buron, Pelaku Curanmor di Lampung Tengah Diringkus saat Pulang ke Rumah,