Otomania.com - Terkait kasus anggota TNI dicegat debt collector, 11 pelaku ditangkap, Serda Nurhadi akan diperiksa.
Video viral anggota TNI dicegat oleh sejumlah debt collector, berikut perkembangannya.
Melansir dari Tribunnews.com, kasus anggota TNI dicegat oleh sejumlah debt collector, polisi tangkap 11 pelaku.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anggota TNI, Serda Nurhadi, yang tengah mengemudikan Honda Mobilio warna putih dengan Nopol B 2638 BZK dicegat oleh sejumlah debt collector.
Peristwa tersebut terjadi di pintu Tol Koja Barat, Jakarta Utara, pada Kamis (6/5/2021).
Baca Juga: Naik Bebek Jadul Masuk Tol Romokalisari, Perekam Video Bilang : Sakti, Solusi Mudik Bebas Cegatan Yo
Perkembangan terbaru, polisi akhirnya menangkap 11 orang debt collector yang diduga terkait dalam kasus tersebut.
Dan di sisi lain, Kodam Jaya juga akan memeriksa Serda Nurhadi lantaran ia mengemudikan mobil yang bermasalah.
Dihimpun oleh Tribunnews.com, Senin (10/5/2021), berikut update dari kasus anggota TNI dicegat debt collector:
1. Polisi Tangkap 11 Debt Collector
Aparat Polres Metro Jakarta Utara akhirnya menangkap 11 orang debt collector yang diduga terkait dengan aksi pengepungan terhadap Serda Nurhadi.
Proses penangkapan dilakukan setelah Polres Metro Jakarta Utara membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Polsek Koja, serta bantuan dari Kodim 0502 Jakarta Utara.
"Telah mengamankan 11 orang terkait kasus viral perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan dan percobaan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi, Minggu (9/5/2021), dikutip dari TribunJakarta.
11 orang tersebut masing-masing berinisial YAK (23), JAK (29), HHL (26), HEL (28), PA (30), GL (37), GYT (25), JT (21), AM (28), DS (35), dan HRL (25).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait kejadian tersebut, satu di antaranya lewat unggahan viral di media sosial.
Kemudian, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo membentuk tim gabungan guna menangkap komplotan debt collector itu.
Dari hasil interogasi awal, delapan dari 11 pelaku yang terdapat dalam video viral ialah atas nama DS, HHL, HRL, GL, JT, GYT, dan YAK.
"Adapun sebagai pemimpin dalam kelompok debt collector ini ialah saudara HEL," jelas Nasriadi.
Usai ditangkap, komplotan debt collector tersebut dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara guna diproses lebih lanjut.
2. Kodam Jaya Bakal Periksa Serda Nurhadi
Selain mendorong proses hukum terhadap debt collector yang melakukan penghadangan, Kodam Jaya juga akan memeriksa Serda Nurhadi.
Hal ini karena Serda Nurhadi mengendarai mobil yang bermasalah.
"Kodam Jaya akan mengawal proses hukum terhadap dua pihak, yaitu pelaku tindak pidana pemaksaan (dan kemungkinan penganiayaan) oleh kelompok tidak dikenal yang akan mengambil alih mobil Honda Mobilio B 2638 BZK dan terhadap Serda Nurhadi sebagai Babinsa Kodim 0505/JU yang membawa kendaraan tersebut," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam) Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/5/2021).
Herwin mengatakan, untuk para pelaku tindak pidana pemaksaan, Kodam Jaya akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya secara ketat untuk tindak lanjut proses hukumnya sampai tuntas di Peradilan Umum.
"Sedangkan untuk Serda Nurhadi sendiri akan dilakukan pemeriksaan di Pomdam Jaya karena membawa kendaraan yang sedang dalam masalah," kata Kapendam Jaya.
"Hal ini perlu dilakukan guna mendapatkan proses hukum yang berkeadilan," tutup Herwin.
3. Organisasi Mata Elang Akan Minta Maaf
Informasi yang dihimpun TribunJakarta, setelah terjadinya insiden penghadangan oleh debt collector, Ketua Organisasi Mata Elang dikabarkan akan menyampaikan permintaan maaf.
Baca Juga: Viral Kesulitan Akses Imbas Penyekatan Larangan Mudik, Pekerja Teriak-teriak di Tol Cikarang
Permintaan maaf itu akan dilakukan secara terbuka dan langsung di depan Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya.
Rencananya permintaan maaf itu akan disampaikan langsung Ketua Organisasi Mata Elang di Kodam Jaya, Senin (10/5/2021) pagi.
4. Kronologi peristiwa
Sebelumnya, Kapendam Herwin membeberkan kronologi anggotanya dicegat oleh debt collector.
Menurutnya, hal itu bermula saat Serda Nurhadi sedang berada di Kantor Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Dia kemudian mendapatkan informasi dari anggota PPSU/Satpol PP, Muh Abduh yang melihat ada kendaraan yang dikerumuni oleh kelompok orang berjumlah sekitar 10 orang, sehingga menyebabkan kemacetan di jalanan.
Di dalam mobil tersebut ada anak kecil dan seorang yang sakit (om dan Tante N).
Mendapat laporan itu, Serda Nurhadi pun berinisiatif untuk membantu dan mengambil alih sopir mobil untuk mengantar ke rumah sakit melalui jalan Tol Koja Barat.
"Serda Nurhadi sebagai Babinsa terpanggil untuk membantu warga yang sedang sakit untuk dibawa ke RS dan Serda Nurhadi sendiri tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah," jelas Kapendam Jaya sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Kapendam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin Budi Saputra (Istimewa)
Lantaran dikerumuni oleh debt collector, mobil itu akhirnya dibawa Serda Nurhadi ke Polres Jakarta Utara.
Baca Juga: Viral Kesulitan Akses Imbas Penyekatan Larangan Mudik, Pekerja Teriak-teriak di Tol Cikarang
"Mereka dikerumuni oleh beberapa orang debt collector, karena kondisi kurang bagus maka Serda Nurhadi membawa mobil tersebut ke Polres Jakut dengan diikuti oleh beberapa orang debt collector," jelasnya.
Atas peristiwa itu, Kodam Jaya menyatakan tidak memberi toleransi atas perlakukan debt collector yang secara arogan mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan oleh Serda Nurhadi.
"Sementara pada saat itu Serda Nurhadi sedang menjalankan tugasnya sebagai Babinsa yang akan menolong warga yang sedang sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di rumah sakit," tegas Kapendam Jaya.
Kapendam Jaya mengatakan, mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan pasal 365 KUHP, dimana pasal 365 KUHP adalah pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.
"Permasalahan ini telah ditangani oleh Pihak Polres Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut," kata Kapendam Jaya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Anggota TNI Dicegat Debt Collector: 11 Pelaku Ditangkap, Kodam Jaya Periksa Serda Nurhadi,